Halaman

Minggu, 14 April 2013

Arti kata konsumen cerdas paham perlindungan konsumen apa yach


Arti kata konsumen cerdas paham perlindungan konsumen apa yach. Ya, sudah sepantasnya kita mampu Menjadi Konsumen Cerdas paham perlindungan konsumen . Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang serta jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual serta pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang-barang yang bakal dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak serta kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak serta kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi serta tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan serta bukan keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan serta meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, serta pola konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak serta kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang serta mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri serta lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, serta secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah bakal efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka hav kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis serta membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Read More